Frequently Asked Question (FAQ)

XSTAR BPH Migas (Surat Rekomendasi)

Instansi Pembina Siapa yang berwenang menerbitkan Surat Rekomendasi Pembelian JBT dan/atau JBKP?
Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM Tertentu (Solar subsidi) atau BBM Khusus Penugasan (Pertalite) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang di bidang tersebut. Untuk lebih detail dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan BPH Migas Nomor 02 Tahun 2023.
Instansi Pembina Bagaimana caranya mendapatkan akun Xstar BPH Migas?
Untuk penerbitan Surat Rekomendasi menggunakan aplikasi Xstar BPH Migas, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan akun penerbit dengan mengirimkan data (Instansi, Nama Penerbit dan Email) melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/Kepala Dinas ke BPH Migas.
Instansi Pembina Bagaimana tata cara pengusulan akun Surat Rekomendasi untuk dinas penerbit?
Untuk pengusulan akun Surat Rekomendasi pada aplikasi Xstar mohon dapat mengirimkan data Penerbit Surat Rekomendasi (Instansi, Nama Penerbit, dan email) melalui surat resmi yang ditandatangani Bupati/Sekda Kab/Kota ke BPH Migas sebagaimana Lampiran II surat terlampir.
Instansi Pembina Bagaimana cara menghitung kebutuhan BBM dalam Surat Rekomendasi tersebut?
Pedoman Perhitungan Estimasi Kebutuhan JBT dan/atau JBKP dalam surat Penerbitan Surat Rekomendasi diatur sesuai dengan keputusan Kepala BPH Migas Nomor: 68/BPH MIGAS/KOM/2023 tentang Pedoman Penghitungan Estimasi Kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan dalam Penerbitan Surat Rekomendasi. Penerbitan menggunakan aplikasi Xstar maka rumusan kebutuhan kuotanya telah sesuai dengan peraturan tersebut.
Instansi Pembina Apakah kewenangan penerbit Surat Rekomendasi bisa didelegasikan?
Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan Penerbitan Surat Rekomendasi kepada Unit Pelaksana Teknis pada tingkat Kecamatan yang membidangi Konsumen Pengguna rekomendasi.
Instansi Pembina Apa saja usaha mikro yang berhak mendapatkan BBM Subsidi?
Sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 tentang Surat Rekomendasi, Usaha Mikro yang dimaksud adalah yang menggunakan mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan minyak solar. Contoh usaha mikro yang menggunakan mesin perkakas seperti Mesin Penggiling Cabe, Mesin Peras & Parut Kelapa, Mesin Pembuat Pelet Ikan dan Ternak, Mesin Pembuat Tepung, Mesin Penggiling Limbah Ikan, Ayam, dan Daging serta Kompresor Diesel.
Instansi Pembina Apakah usaha sound system tidak berhak mendapatkan Surat Rekomendasi?
Sesuai Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 untuk sound system tidak dapat diberikan surat rekomendasi karena bukan masuk kategori mesin perkakas.
Instansi Pembina Apakah Brigade Pangan berhak mendapatkan Surat Rekomendasi BBM sebagai Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA)?
Sesuai hasil rapat dengan Kementerian Pertanian, bahwa Brigade Pangan dikategorikan sebagai Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) yang dapat diberikan Surat Rekomendasi untuk melayani petani dengan luas lahan maksimal 2 Ha per pelayanan.
Instansi Pembina Bagaimana cara mengaktifkan Two Factor Authentication bagi Penerbit Surat Rekomendasi?
Untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan data akun Xstar, silakan untuk mengaktifkan fitur Autentikasi 2-Langkah (2FA), dengan cara: 1. Unduh aplikasi Google Authenticator pada PlayStore/AppStore. 2. Klik tombol aktifkan sekarang pada halaman login aplikasi Xstar. 3. Kemudian akan tampil halaman Profil, bagian Ubah Password. Pada halaman tersebut terdapat QR Code untuk dipindai (scan) menggunakan kamera aplikasi Google Authenticator. 4. Setelah berhasil, pada aplikasi Google Authenticator akan tampil kode OTP berupa 6 digit angka yang akan berubah setiap beberapa detik. Untuk menyelesaikan proses aktivasi, masukkan kode OTP sebelum kode tersebut berubah lalu klik tombol Aktifkan 2FA. 5. Saat berhasil memasukkan kode OTP, akan muncul notifikasi 2FA berhasil diaktifkan beserta informasi kode cadangan (recovery code). Untuk petunjuk lebih detail terkait pengaktifkan Fitur 2FA, dapat dilihat pada halaman 10 User Manual terlampir.
Instansi Pembina Bagaimana tata cara aktivasi akun Xstar bagi Dinas Penerbit baru?
Untuk aktivasi akun X Star, silakan membuka e-mail dari BPH Migas pada folder Inbox atau Spam pada e-mail yang sudah disampaikan/didaftarkan kepada BPH Migas. Selanjutnya mengikuti tahapan berikut dengan Klik tombol "Aktivasi Akun Saya", maka otomatis masuk ke laman X Star. Ketik username dan password yang diberikan oleh BPH Migas, selanjutnya ketik password baru dan konfirmasi password yang diinginkan, klik simpan. Selanjutnya apabila hendak log in aplikasi Xstar, maka menggunakan password baru yang telah dibuat sebelumnya.
Instansi Pembina Bagaimana tata cara penerbitan Surat Rekomendasi secara manual?
Penerbitan secara manual sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi belum tersedianya sistem atau terjadi kegagalan sistem teknologi informasi. Sehingga untuk sementara penerbitan Surat Rekomendasi dapat dilaksanakan secara manual sesuai dengan ketentuan dan format Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Konsumen Pengguna Untuk perpanjangan Surat Rekomendasi, apakah diperlukan lagi persyaratan pada waktu permohonan awal, atau berkas permohonan untuk perpanjangan saja?
Untuk memudahkan, tidak diperlukan penyampaian persyaratan pada waktu permohonan awal apabila tidak terdapat perubahan alat/mesin. Selanjutnya Surat Rekomendasi dapat diajukan perpanjangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum habis jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi.
Konsumen Pengguna Apakah pengajuan surat rekomendasi dapat diwakilkan secara kolektif dengan membawa surat kuasa yang sah?
Proses permohonan pembuatan Surat Rekomendasi serta pembelian BBM dengan Surat Rekomendasi dapat dilakukan secara kolektif dengan syarat membawa Surat Kuasa sesuai Format di lampiran Peraturan BPH Nomor 2 Tahun 2023 dan ditandatangani oleh seluruh pemberi kuasa diatas materai.
Konsumen Pengguna Apakah proses penerbitan Surat Rekomendasi dikenakan biaya? Jika tidak, apa yang harus dilakukan apabila menemukan kondisi tersebut?
Penerbitan Surat Rekomendasi oleh Dinas Penerbit tidak dipungut biaya. Selanjutnya, apabila masyarakat memiliki data dukung terkait adanya dugaan pidana penyalahgunaan wewenang oleh oknum dari dinas tersebut, maka dapat dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Konsumen Pengguna Bagaimana ketentuan penggunaan Surat Rekomendasi sebagai dokumen dukung dalam pembelian BBM JBT/JBKP menggunakan jerigen?
Pembelian BBM JBT/JBKP menggunakan alat bantu (jerigen) diperkenankan apabila telah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Pemerintah Daerah untuk Sektor Pengguna yang berhak seperti Pertanian, Perikanan, Transportasi Air, UMKM, dan Pelayanan Umum.
Konsumen Pengguna Apa yang harus dilakukan jika alokasi kuota berdasarkan pada Surat Rekomendasi yang dimiliki dinyatakan hilang atau tidak tercatat pada penyalur?
Apabila mengalami kendala Surat Rekomendasi yang diduga alokasi kuotanya hilang atau tidak tercatat di penyalur agar dapat menghubungi layanan Call Center Pertamina di 135.
Konsumen Pengguna Bagaimana jika mengalami kendala teknis saat penggunaan aplikasi Xstar?
Atas kendala tersebut dapat menghubungi nomor aduan BPH Migas untuk selanjutnya dilakukan pengecekan dan perbaikan jika diperlukan.
Konsumen Pengguna Bagaimana mendaftarkan Surat Rekomendasi bagi pemilik usaha yang memiliki lebih dari satu kapal?
Untuk kapal yang belum didaftarkan oleh pemilik: 1. Dihimbau seluruh konsumen mendaftarkan semua kapal. 2. Terdapat menu edit saat perpanjangan untuk pengurangan atau penambahan alat/mesin/kapal. 3. Terdapat menu pencabutan dengan pilihan kesalahan input data. Selanjutnya tidak disarankan untuk dilakukan pencabutan Surat Rekomendasi berulang kali.
Konsumen Pengguna Bagaimana tata cara pendaftaran Surat Rekomendasi bagi nelayan?
Untuk konsumen nelayan satu NIK dapat mendaftarkan lebih dari satu kapal, di mana Surat Rekomendasi diterbitkan untuk masing-masing kapal.
Konsumen Pengguna Bagaimana jika melakukan input data nelayan pada satu NIK namun memiliki lebih dari satu kapal?
Untuk penginputan data konsumen nelayan satu NIK lebih dari satu kapal, dapat dilakukan secara sekaligus pada saat penerbitan dengan alokasi BBM disesuaikan dengan lama operasi.
Konsumen Pengguna Apa maksud dari munculnya notifikasi "NIK Sudah Didaftarkan"?
Apabila NIK yang akan diinput sudah terdapat notifikasi "NIK sudah terdaftar di Dinas...Kab/Kota...," berarti konsumen tersebut sudah mendaftar di Penerbit lain.
Konsumen Pengguna Apakah satu NIK dapat diinput untuk mendapatkan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM JBT dan JBKP?
Satu NIK dapat digunakan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi JBT dan JBKP namun dalam Surat Rekomendasi yang berbeda bukan dalam satu Surat Rekomendasi.
Konsumen Pengguna Apakah ada format khusus untuk pengajuan spesifikasi alat pada aplikasi Xstar?
Untuk surat keterangan spesifikasi alat tidak ada format khusus, disesuaikan masing-masing Penerbit. Pemohon surat rekomendasi untuk menyampaikan spesifikasi alat tersebut dari sumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya OPD (Dinas Penerbit) melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan tersebut.
Konsumen Pengguna Apa yang harus dilakukan jika terjadi gagal scan Surat Rekomendasi yang telah terbit?
Terkait kendala tersebut, ada kemungkinan masih terdapat bug system dari Pertamina Patra Niaga. Untuk hal tersebut dapat menghubungi layanan Pertamina Patra Niaga di Contact Center 135.